Peristiwa razia buku yang dilakukan oleh sejumlah aparat TNI pada Januari 2019 lalu di Padang, Kediri, dan Tarakan rupanya banyak mendapat pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa buku yang dirazia, seperti Gestapu 65, Jas Merah, Islam Sontoloyo, Benturan NU-PKI 1948-1965, Mengincar Bung Besar, dan masih banyak lainnya.

Sebenarnya kegiatan merazia buku sebelumnya memang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Saat itu MK memutuskan memberikan kewenangan pada Kejaksaan Agung untuk menjalankannya.

Namun, tepatnya di tahun 2010 Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena pelarangan peredaran buku merupakan bentuk tindakan primitif dan pemberangusan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat, yang merupakan pilar dasar kehidupan yang demokratis.

Dikutip dari CNNIndonesia.com melalui putusan nomor 20/PUU-VIII/2010, “MK membatalkan undang-undang tersebut dan menyatakan segala penyitaan yang dahulunya merupakan kewenangan kejaksaan, harus tetap dilakukan sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku (KUHAP) yakni dengan melalui perintah pengadilan dan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang,”

Pelarangan buku harus melalui proses peradilan. Ada yang melapor, dan harus disertai pembuktian yang kuat. Setelah itu, razia buku dilakukan oleh polisi setempat dengan surat perintah yang telah ditetapkan.

Baca Juga
Sejarah Gestapu versi Salim Said
Betulkah PKI terlibat dalam Peristiwa Gestapu 65?

Nah, lain halnya dengan kegiatan razia yang terjadi tempo lalu di Padang, Kediri, dan Tarakan. Buku-buku yang dirazia tidak melalui prosedur dan putusan dari pengadilan terlebih dulu. Ditambah lagi, tidak ada surat perintah yang jelas, intinya buku-buku yang mengandung judul PKI dan Komunis, langsung diambil dan ditahan.

Bahkan yang lebih mengherankan lagi, justru pihak Jaksa Agung, pada Rabu 23 Januari 2019 dikutip dari Tirto.id  mengatakan,

Perlu dilakukan razia buku yang memang mengandung PKI dan dilakukan perampasan di mana pun buku itu berada.

 

Sampai akhirnya, pernyataan tersebut banyak mendapat pro dan kontra karena dinilai melanggar Undang-Undang dan mengancam banyak sektor, salah satunya bisnis perbukuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dikutip dari Tirto.id ,

Razia buku bisa mengancam bisnis usaha percetakan, bisnis usaha penelitian, para peneliti dan akademisi kampus, yang mungkin tesis atau disertasinya dibukukan.

Wah, luas juga ya ternyata dampaknya. Kalau menurutmu, bagaimana tanggapan dalam menyikapi kejadian ini? Apakah buku Gestapu 65 memang benar mengandung paham komunisme? Dan apakah perlu buku tersebut dirazia?  Memang untuk tahu lebih dalam kita harus membaca buku Gestapu 65 karya Salim Haji Said secara langsung agar tahu dan paham. Baca juga karya Salim Haji Said lainnya dalam buku Ini Bukan Kudeta. Semuanya sudah tersedia di Mizanstore.com

 

 

 

Diolah dari Berbagai Sumber

Awita Ekasari/Mizanstore

Bagikan ke Sekitarmu!
Bicara Razia Buku: Sudah Benarkah Prosedurnya?