Seperti yang kita ketahui bersama kasus Tere Liye yang baru-baru ini menghangatkan lagi isu mengenai masalah pajak penulis. Hal ini mengundang beberapa penulis untuk ikut berpendapat. Sebut saja Dee Lestari dan Okky Madasari ikut ambil bagian untuk berpendapat. 

Selain itu, dari sisi pajak, pihak yang bersangkutan turut angkat bicara. Dirjen Pajak mengeluarkan siaran pers tersendiri untuk membahas hal ini. Dalam pemberitaan pun dikabarkan bahwa Ibu Menteri, Sri Mulyani ingin ambil bagian untuk berdialog langsung dengan Tere Liye guna meluruskan permasalahan ini.

Ada satu pihak lagi yang seharusnya ikut angkat bicara agar kita semakin kaya melihat dari berbagai sisi. Di antara penulis dan dirjen pajak, ada pihak yang juga memiliki andil dalam urusan penerbitan sebuah buku. Pihak ini tidak lain adalah pihak penerbit. Mizanstore berkesempatan untuk mendapatkan wawancara ekslusif dengan perwakilan dari salah satu penerbit besar, yakni Noura Publishing. Berikut adalah hasil wawancara dengan Pangestu Ningsih, selaku CEO untuk Noura Publishing.

Dari hasil wawancara, Pangestu Ningsih ternyata bersimpati dengan kasus yang menimpa penulis besar seperti  Tere Liye. Beliau menyatakankan bahwa apa yang disampaikan Tere  Liye merupakan sesuatu yang sudah sejak lama menjadi keprihatinan para penulis khususnya, dan para pegiat perbukuan pada umumnya.

Menurutnya, persoalan pajak penulis hanyalah sebagian saja dari persoalan kurangnya dukungan terhadap industri buku di Indonesia. Banyak pihak dalam industri perbukuan, bukan hanya penulis saja,  merasakan kurangnya kebijakan pajak mendukung industri yang sebenarnya sangat mendasar dalam upaya pengembangan SDM bangsa ini.

Pengaruh Kasus Tere Liye terhadap Industri Penerbitan


Tidak dapat dimungkiri bahwa sedikit banyak, kasus yang diungkapkan oleh Tere Liye bersinggungan langsung dengan industri penerbitan. Dalam hal ini, Pangestu Ningsih berpendapat bahwa di tengah minimnya penulis bagus di Indonesia, di tengah minimnya animo masyarakat untuk memilih profesi penulis, maka kita perlu untuk terus memberikan motivasi untuk menumbuhkan penulis-penulis baru dan berbobot, termasuk dengan memberlakukan kebijakan pajak yang afirmatif.

Selanjutnya, ketika ditanya apakah kasus ini membuka gerbang bagi para penulis untuk “tidak menerbitkan buku melalui penerbit” Pangestu Ningsih berpendapat bahwa hal ini bukan isu baru yang “hanya muncul karena kasus Tere Liye”. Lebih jauh Pangestu Ningsih berpendapat bahwa adanya fenomena self publishing, misalnya, sudah terjadi sejak cukup lama. Setiap orang kini bisa menerbitkan bukunya sendiri. Lebih jauh, sebenarnya, belakangan fungsi penerbit adalah melakukan semacam kurasi, memastikan bahwa buku-buku yang terbit dengan brand penerbitnya merupakan buku-buku bermutu dan layak baca. 

Gambaran Umum Mengenai Kasus Pajak Penulis

 

Melihat status yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Tere Liye menjabarkan hitung-hitungan dengan angka mengenai persoalan pajak penulis dan segala permasalahannya. Untuk menyederhanakan kasus tersebut, berikut adalah contoh hitungan sederhana mengenai gambaran pendapatan penulis dan pajak yang harus dibayarkannya yang dijabarkan oleh Pangestu Ningsih secara terperinci dapat dilihat dari jabaran berikut.
penulis


Harapan-harapan di Masa Mendatang

Selanjutnya, ketika ditanya mengenai bagaimana idealnya masalah perpajakan ini dapat diselesaikan dengan win win solution yang tidak menimbulkan kerugian di segala lini yang bersangkutan, Pangestu Ningsih punya jawaban tersendiri.
Menurut beliau, apa yang berlaku sekarang sudah cukup mengakomodasi semua pihak, utamanya penulis. Memang perlu terus dilakukan edukasi, sosialisasi, dan komunikasi yang intens, sehingga terus dapat dilakukan perbaikan dari sistem yang ada. Apalagi kalau kemudian pemerintah memberikan insentif-insentif untuk industri perbukuan ini, akan lebih baik lagi. Demi meningkatkan literasi yang menjadi dasar pembangunan SDM, kan?   

Sebagai penutup, Pangestu Ningsih berkata bahwa sejauh ini, dunia literasi sudah cukup baik mengakomodir penulis, penerbit, serta pembaca. Inovasi yang telah dilakukan sejauh ini pun sudah cukup menjanjikan.

Alhamdulillah, meski masih sangat luas ruang-ruang inovasi yang dapat dilakukan, banyak pihak sudah bergerak. Komunitas Taman Bacaan, Komunitas Membacakan Nyaring (Read Aloud), bahkan pencanangan Gerakan Literasi Sekolah oleh Kemendikbud, pembebasan biaya pengiriman buku oleh PT Pos setiap tanggal 17, dan lain-lain,” tutur Pangestu Ningsih.

 

Sebagai tambahan, beliau berharap bahwa upaya-upaya tersebut dapat dilakukan secara sistematis dan menyeluruh, terkoordinasi antar-kementrian serta pihak-pihak lain yang terkait. Bukan upaya-upaya yang sporadis apalagi berbenturan di lapangan.   

Terima kasih, Pangestu Ningsih. Semoga hasil wawancara ini menambah khazanah sudut pandang kita untuk melihat satu hal dari berbagai sudut pandang. Mudah-mudahan ke depannya, dunia literasi akan lebih baik dari yang kita harapkan.
 
[Hanung W L/ Copywriter Mizanstore]
 
Bagikan ke Sekitarmu!
Melihat Kasus Pajak Penulis dari Sisi Penerbit