Tepat hari ini, 5 Oktober 2018 Tentara Nasional Indonesia (TNI) genap berusia 73 tahun. Sudah banyak lika liku yang dihadapi TNI untuk terus menjaga keamanan rakyat Indonesia. Tahukah kamu bahwa nama TNI sudah berganti selama beberapa kali?
Pada awalnya, TNI merupakan perkembangan dari organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR dibentuk pada 22 Agustus 1945 beberapa waktu setelah Proklamasi Kemerdekaan RI. Selanjutnya, pada tanggal 5 Oktober 1945 nama BKR berubah menjadi TKR atau Tentara Keamanan Rakyat. Inilah tanggal yang pada akhirnya ditetapkan sebagai hari lahirnya TNI.
Selanjutnya, nama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sempat berubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat dengan akronim sama (TKR) pada 7 Januari 1946. Tak lama berselang, untuk memperbaiki susunan sesuai dengan dasar militer internasiona, nama TKR kembali berganti menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Pergantian nama dari TKR menjadi TRI ini terjadi pada tanggal 26 Januari 1946.
Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata, yaitu TRI—sebagai tentara regular—dan badan-badan perjuangan rakyat yang lain, maka pada tanggal 3 Juni 1947 presiden mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Transformasi TNI dari Masa ke Masa
Selanjutnya, pada tahun 1949, Negara Republik Indonesia sempat berganti menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Hal ini membuat haluan angkatan perang TNI bergabung dengan KNIL sehingga terbentuklah ANgkatan Perang RIS (APRIS) di tahun yang sama. Tidak lama berselang atau tepatnya pada tahun 1950, Negara Republik Indonesia Serikat kembali menjadi Negara KEsatuan Republik Indonesia sehingga APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang (RI) pada 17 Agustus 1950.
Pada perkembangannya, ada usaha untuk menyatukan organisasi angkatan perang dengan Kepolisian Negara sehingga pada tahun 1962 terbentuklah Angkatan Berenjata Republik Indonesia (ABRI). Ini adalah again yang penting dalam sejarah TNI pada decade tahun enam puluhan.
Pada tanggal 1 April 1999, diputuskan bahwa POLRI dan TNI harus berpisah dari ABRI sehingga TNI kembali berdiri sendiri. Kini, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(artikel ini diolah dari berbagai sumber dengan penyesuaian)
[Hanung W L/Copywriter Mizanstore]