Setelah Januari 2019 lalu dihebohkan dengan kasus razia buku yang dilakukan oleh sejumlah aparat TNI di Padang, Kediri, dan Tarakan, razia buku kembali terjadi.

Diduga mengandung paham Marxisme, beberapa buku yang dirazia, seperti  Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Dalam Bayang-Bayang Lenin: Enam Pemikiran Marxisme dari Lenin sampai Tan Malaka, dan beberapa buku lainnya

Razia yang dilakukan oleh sekelompok organisasi bernama Brigade Muslim Indonesia (BMI) ini terjadi di sejumlah toko buku ternama di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Dikutip dari detik.com, Muhammad Zulkifli selaku ketua dari BMI mengungkapkan bahwa organisasinya datang ke toko buku dalam rangka silaturahmi. Kemudian ingin memberikan imbauan karena ini tugas sebagai warga negara. Dan memberi imbauan tentang bahaya penyebaran paham paham Marxisme, Leninisme dan komunisme. 

“Jadi saya memberikan pemahaman kepada mereka tentang larangan-larangan penyebaran paham itu. Sambil memperlihatkan dasar hukumnya TAP MPR Nomor 25 Tahun 1966,”  kata Zulkifli dikutip dari detik.com (Sabtu ⅜). 

 

Baca juga.

Bicara Razia Buku: Sudah Benarkah Prosedurnya?

 

Di Indonesia sendiri memang ada aturan yang melarang penyebaran paham Marxisme. Salah satu aturan tersebut tercantum dalam Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Tapi apakah memang buku yang dirazia itu mengandung paham Marxisme? Menurut GM Corporate Communication Gramedia, Saiful Bahri, kelompok itu menyita buku yang dibuat Franz Magnis Suseno saat razia.

Buku yang berjudul Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme karya Franz Magnis Suseno ikut dirazia. Padahal kalau dilihat dari isinya, buku tersebut menyetujui pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), mengulas, banyak negara-negara komunis yang gagal menjalankan ekonominya karena konsep Marxisme sudah usang, seperti fosil zaman Jurrasic. 

“Buku-bukunya Franz Magnis kalau tidak salah yang salah satunya mereka sita,” Kata GM Corporate Communication Gramedia Saiful Bahri dikutip dari detikcom, Senin (5/8/2019).

Menanggapi kasus razia ini, beberapa warga pun turut memberikan komentarnya.

Nah, kalau menurut kalian bagaimana? Apa razia buku memang harus dilakukan? 

Awita Ekasari/Mizanstore

 

Bagikan ke Sekitarmu!
Ini Alasan Utama Mengapa Terjadi Razia Buku di Makassar